Puncak88 – Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di beberapa daerah di Indonesia.
Terbaru pemutihan pajak kendaraan akan berlaku di Jawa Barat mulai besok Selasa, 1 Oktober 2024.
Hal itu diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) lewaat akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/9/2024).
“INI YANG DITUNGGU-TUNGGU,” tulis postingan tersebut.
“PEMUTIHAN Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024,” sambungnya.
“Periode Pembayaran 10 OKT-30 NOV 2024,” lanjutnya.
Yup, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berlaku dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Terdapat 5 keringanan yang diberikan Bapenda Jabar:
Baca Juga: Dominasi Tidak Bisa Dihentikan oleh Indonesia, Thailand Juara IFeL Asia Championship 2024
– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
– Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
– Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Mumpung ada diskon pajak dan bebas tunggakan pokok pajak, yuk daftar pemutihan pajak di Jawa Barat.